TOMOHON|ProNews.id- ADVOKAT Sofyan Jimmy Yosadi, SH membela keluarga korban pelapor kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur yang terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang telah dilaporkan oleh orang tua korban di Mapolres Tomohon belum lama ini.

Pembelaan tersebut dilakukannya secara cuma-cuma, tanpa dibayar sepeserpun, alias Pro bono.

Pro bono yaitu bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tersangkut kasus hukum, tetapi tidak mampu membayar jasa pengacara.

“Saya sudah dimintai bantuan oleh keluarga korban dan siap menjadi kuasa hukum korban dan keluarga, mendampingi dan memberi bantuan hukum Pro bono gratis tanpa dibayar, kata Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH Rabu (22/6/2023) malam.

Menurutnya, terduga pelaku ini harus dihukum berat karena aturan hukum menyatakan demikian sebagaimana Adagium “LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA”yang artinya Sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan.

Menariknya beber Yosadi, “ternyata terduga pelaku setelah ditelusuri adalah residivis.

“Dia pernah dihukum divonis Pengadilan Negeri Semarang karena kasus penipuan penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja dilatar belakangi oleh perbuatan pelaku yang harus membiayai beberapa perempuan yang dihamilinya.

Bahkan ada juga kasus baru, ternyata terduga pelaku ini sudah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencurian.

Untuk itu saya minta, penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus berani menerapkan UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU Perlindungan anak.

Korbannya diduga ada beberapa anak. “Saya meminta agar penyidik tidak menerapkan RJ (Restorative Justice) karena ancaman pidana cukup tinggi dan termasuk kejahatan berat,” tegas Yosadi.

Sebelumnya terduga pelaku OS warga Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon dilaporkan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Menariknya saat kasus ini mulai dilaporkan oleh salah satu orang tua korban, “berlahan – lahan perbuatan terlapor ini mulai terbongkar satu persatu.

Dimana berdasarkan laporan Polisi,  perbuatan terlapor ini sudah lama ia dilakoni.

“Bahkan diduga lebih dari satu korban anak dibawa umur yang telah menjadi korban aksi pencabulan yang diduga telah dilakukan oleh terlapor OS.

Diketahui laporan terkait kasus dugaan pencabulan ini awalnya dilaporkan Ayah Korban (ST) pada Jumat 9 Juni 2023.

Laporan yang pertama diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP STPL/B/192/IV/2023/SPKT/ RES-TMHN.Polda Sulut

Kemudian kasus yang sama juga dilaporkan oleh seorang perempuan (LK) yang merupakan ibu kandung korban pada Senin 12 Juni 2023.

Laporan yang kedua ini diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STPL/B/ 199/IV/2023/SPKT/RES-TMHN.Polda Sulut.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito dikonfirmasi media ini sebelumnya  membenarkan laporan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, terhadap penanganan kasus tersebut itu ranahnya penyidik untuk melakukan penerapan pasal sesuai petunjuk jaksa. jadi terkait laporan ini, nanti kuasa hukum silakan dampingi keluarga korban dan uji di pengadilan,” singkat Kapolres Tomohon.

[**/arp]