KALTENG| PRONEWSNUSANTARA— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 Ton Tanaman Bawang Bombai Ilegal di wilayah hukumnya.
Keberhasilan tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (23/7/2024) siang.
Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang Bombay yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.
[**/IND]
- 4 Ton Bawang Bombay Ilegal Berhasil di Tangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng
- 8% Masyarakat Puas Kinerja Polri
- Akademi Kepolisian
- Anggota kepolisian
- Anggota polri
- Antiteror Polri
- As SDM Kapolri
- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia
- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM)
- Asisten SDM Kapolri
- Aslog Kapolri
- Awarding Day Apresiasi Kreasi 77 Polri Presisi
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
- Diringkus Polisi
- Ditreskrimsus
- Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji
- Kalimantan tengah
- Kalteng
- Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto
- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
- kepolisian
- Konferensi press di Aula Ditreskrimsus
- Pengangkut 8
- Polda Kalimantan Tengah