MANADO|ProNews.id- Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Minggu (18/2/2024) dini hari.

Terduga pelakunya, J (14), warga Kecamatan Maesa, diamankan Tim 1 Resmob Polres Bitung pada Kamis (29/2/2024) malam, di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban di Polsek Maesa, beberapa saat usai kejadian. Korban diketahui bernama Jetriando (24), warga Kecamatan Maesa.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.

“Penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, beberapa saat sebelum aksi balap liar di TKP,” kata Iptu Iwan, Jumat siang.

Awalnya, korban dan teman-temannya mengajak terduga pelaku yang saat itu juga bersama beberapa temannya, untuk taruhan balap motor liar. Ketika balap liar akan dimulai, terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.

“Diduga korban akan memukul terduga pelaku, namun bisa dicegah karena teman terduga pelaku sudah minta maaf. Terduga pelaku lalu pulang dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Iptu Iwan.

Tiba di rumah, terduga pelaku mengambil sebilah pisau badik kemudian kembali ke TKP untuk mencari korban. Terduga pelaku turun dari sepeda motor sambil mencabut pisau dari pinggang, lalu mengejar korban.

“Saat korban terjatuh, terduga pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan pisau badik hingga mengakibatkan luka di bagian wajah dan lengan, kemudian melarikan diri. Sedangkan korban mendapatkan perawatan di rumah sakit,” jelas Iptu Iwan.

Sementara itu dalam penangkapan, Tim 1 Resmob Polres Bitung juga berhasil menemukan barang bukti sebilah pisau badik.

“Terduga pelaku beserta barang bukti lalu diserahkan dan diamankan di Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Iptu Iwan.

[**/arp]