MANADO|SULUT- Polresta Manado berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YS (27) pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan kepemilikan dan peredaran obat keras jenis Yarindo di Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan YS beserta barang bukti berupa 90 butir obat keras jenis Yarindo yang ditemukan di kamar pelaku.

Selain itu, satu unit handphone merek Vivo Y19 berwarna hitam juga disita sebagai barang bukti tambahan.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mako Polresta Manado,” ujar Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.

Pihak kepolisian kini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ini lebih lanjut.

Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

[**/ARP]