Dukungan ini sangat berarti, mengingat maraknya penyalahgunaan anggaran di berbagai sektor pemerintahan, yang seringkali mengarah pada kerugian negara.

Penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan justru mengurangi efektivitas program-program pembangunan yang seharusnya ditujukan untuk kemakmuran masyarakat.

Oleh karena itu, langkah tegas yang diambil oleh Polres Minahasa sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Kapolres Minahasa AKBP S. Sopian, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos, telah menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah Hukum Tua telah dilakukan.

Dalam pemeriksaan ini, para Hukum Tua diminta untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran studi banding, yang akan dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk studi banding benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Edi Susanto pada 4 November 2024 lalu.