GORONTAL|ProNews.id – Sebanyak 150 kilogram (kg) daging ular yang hendak dibawa dari Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Manado, dicekal di Gorontalo.

Daging ular yang dibawa penumpang Kapal Motor Penumpang (KMP) Monit tersebut, dicekal oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo, Sabtu (16/09) di Pelabuhan Ferry Gorontalo.

Dilansir dari TribunGorontalo.com, KMP Monit bertolak dari Pelabuhan Pagimana Sulteng.

Menurut Balai Karantina, 150 kg daging ular itu, dikemas dalam 3 box tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.

Nining Kasipu selaku Paramedik Karantina Hewan mengatakan, pihaknya memeriksa dokumen penyerta barang bawaan berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

“Media pembawa tersebut, dilakukan tindakan karantina berupa penahanan, dan selanjutnya dilakukan penolakan ke daerah asal menggunakan alat angkut yang sama,” ujar dia.

lanjut Nining, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012, daging ular bukan termasuk pangan.

Ditegaskannya bahwa tindakan penolakan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Provinsi Gorontalo dan menjalankan amanah dalam pengawasan keamanan pangan.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Karantina Gorontalo, Dwi Rachmanto mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi karantina.

“Salut terhadap dedikasi dan kerja keras pejabat karantina di wilayah kerja, khususnya pelaksanaan pengawasan lalulintas media pembawa melalui pelabuhan kota Gorontalo di hari Sabtu dan Minggu, yang justru lebih padat dari hari biasanya,” ujarnya.

Ia menekankan, walaupun masih dalam masa transisi, pelaksanaan tusi di lapangan harus tetap berjalan, jangan sampai lengah dalam hal pengawasan.

“Jaga dan lindungi negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK / Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK),” tutup Dwi.

(*/Rev)