TANGSEL- Seorang petugas keamanan (satpam) berusia 50 tahun, berinisial D, mengalami penusukan oleh rekannya yang juga seorang sekuriti, berinisial A (47), di Jalan M Toha, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa D dan A adalah rekan kerja sebagai sekuriti. Penusukan terjadi saat korban berhenti di lampu merah, dan aksi tersebut menjadi tontonan warga sebelum viral di media sosial. AKBP Inkiriwang menduga bahwa pelaku melakukan penusukan akibat dendam pribadi.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi. A kini dirawat di RSUD Pamulang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan barang bukti, yaitu pisau yang digunakan dalam penyerangan.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Proses hukum terhadap A akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[**/IND]