MANADO|PRONEWS.ID- DEMI mendapatkan keadilan hukum Meril J Tamburian SH.M.kn (47), warga Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara, terpaksa harus melaporkan penanganan kasus pengrusakan yang ditangani oleh penyidik Polsek Amurang ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda Sulut.

Kepada Pro News, Pria yang berprofesi sebagai Notaris ini menuturkan bahwa dirinya selaku pelapor dibuat bingung dengan cara penyidik yang menangani laporannya.

Dimana sampai hari ini para pelaku yang terlibat dalam  kasus pengrusakan ini tidak di tahan oleh penyidik yang bertugas  Polsek Amurang. “sehingga terpaksa melaporkan penanganan kasus ini ke Bid Propam Polda Sulut.

Dirinya juga menceritakan kasus pengrusakan yang menimpanya ini terjadi pada 1 April 2023 silam.

“Sebagai korban pada peristiwa itu  dia langsung membawa masalah ini ke Polsek Amurang, dan melaporkan tindak pidana pengrusakan bangunan pagar tembok di rumah tanah pekarangan yang berlokasi di Desa rumoong Bawah kecamatan Amurang Barat di Polsek Amurang.

Saat itu laporan saya diterima oleh penyidik Polsek Amurang bernama Rico Runtuwene, sesuai dengan SP2HP Nomor 8/06/IV/2023/Reskrim tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Amurang Inspektur Satu (IPTU)  Jotje E. Pajow.

“Tapi sampai saat ini bukti laporan tersebut tidak pernah diberikan kepada saya sebagai pelapor,” ungkapnya Kamis (9/6) malam.

Dia juga menjelaskan bahwa  pada tanggal 11 Mei 2023 dirinya saat itu kembali menghadap penyidik untuk membuat laporan polisi, dan ini saya lakukan berdasarkan arahan dan permintaan penyidik.

“Padahal saya telah membuat laporan pada tanggal 1 April 2023.

Hari itu pula saya diberikan Surat Tanda Terima LP. Nomor: STTLP/49/V/2023/Sek- Amg ditandatangani oleh saya sebagai pelapor.

Dimana salah satu isinya terdapat data laporan Polisi Nomor: LP/B/49/V/2023/SPKT/POLSEK AMURANG/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, yang tidak pernah ditunjukkan/diberikan kepada saya. “sehingga saya tidak mendapatkan kejelasan atas laporan tersebut, kenapa kami harus membuat Laporan Polisi untuk yang kedua kali.

Setelah berulang kali saya mendesak dan mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut kasus tersebut, maka pada tanggal 16 Mei 2023 diberikan lagi surat SP2HP Nomor: 8/25/5/2023/SEK-Amg yang ditandatangani oleh Kapolsek Amurang Iptu Jotje E Pajow.

Pada tanggal 17 Mei 2023 penyidik Rico Runtuwene mengirim dokumen SPDP Nomor B/10/V/2023/Sek-Amg tertanggal 17 Mei 2023 ditandatangani Kapolsek Amurang Polisi Jotje E. Pajow, S.E. NRP. 70030408 dengan berbentuk Pdf di aplikasi WhatsApp milik saya yang aslinya tidak pernah diberikan kepada saya.

Sejak pelaporan pertama pada tanggal tanggal 1 April 2023 hingga saat ini para pelaku belum dilakukan penahanan dari pihak Polsek Amurang.

Padahal pada tanggal 1 April tersebut di jam yang sama, petugas Polsek Amurang sudah berada di TKP dan menyaksikan langsung kejadian pengrusakan oleh para pelaku yang masih berlangsung selama beberapa menit tanpa ada tindakan tegas menghentikan pengrusakan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Sejak awal penyidik mengatakan bahwa untuk penahanan tersebut merupakan wewenang dari Aparat Kepolisian, yang dikonfirmasi oleh Kapolsek bahwa para pelaku tidak akan melarikan diri.

Bahwa setelah berulang kali saya menanyakan perihal penahanan tersebut pada Kapolsek hanya dijawab dengan pernyataan oleh Kapolsek bahwa pelaku kooperatif dan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

Sampai saat ini pihak Polsek Amurang tidak menunjukkan bukti surat jaminan atas para pelaku tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Untuk itu lewat laporan saya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulut, saya juga bermohon kepada yang terhormat Bapak Kepala kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk dapat melakukan eksaminasi dan menindaklanjuti laporan saya selaku korban.

Karena menurut penyidik kasus ini sudah dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres dan sudah digelar perkara di Polres Minsel. namun oleh Polres Minsel dikembalikan lagi penanganannya ke Polsek Amurang,” pungkas Meril J Tamburian.

Terkait laporan Meril J Tamburian  di Bid Propam Polda Sulut, Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H melalui Kabid Propam Kombes Pol. Reindolf Unmehopa di konfirmasi Jumat (9/6) pagi mengatakan bahwa akan mengecek laporan tersebut.

“Terima kasih atas konfirmasinya, perkembangan selanjutnya akan saya sampaikan kembali, “singkat Kombes Pol Reindolf Unmehopa.

(**/arp)