TOMOHON- Pada 9 Desember 2024, seiring dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, masyarakat Tomohon kembali diingatkan akan bahaya korupsi yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Momen ini juga menjadi momentum bagi berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk lebih serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi di wilayah mereka.

Salah satu kasus yang kini tengah menjadi sorotan adalah dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Tomohon Barat, yang dilaksanakan oleh CV KMS.

Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.879.889.000,00 ini kini berada di bawah pengawasan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tomohon.

Penanganan kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kekurangan pekerjaan senilai Rp157.390.669,45 pada empat paket belanja modal gedung yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tomohon.

Walaupun proyek ini dinyatakan selesai pada 13 Desember 2023, hasil akhirnya jauh dari harapan.

Pada pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK pada Februari 2024, ditemukan bahwa kuantitas item pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Terkait temuan tersebut, meskipun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pihak pelaksana proyek telah bersedia mengembalikan kekurangan dana ke kas daerah, aktivis anti-korupsi menilai bahwa langkah tersebut tidak cukup untuk menutupi ketidakberesan yang terjadi.

Rolly Wenas dan Jamel Lahengko, dua aktivis anti-korupsi, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek.

Mereka mendesak agar polisi segera menetapkan tersangka di kalangan pejabat serta pihak ketiga yang terlibat dalam proyek ini.

“Ini adalah bukti nyata adanya ketidakberesan dalam proyek ini,” tegas mereka, seraya menambahkan bahwa penyelidikan harus terus berlanjut tanpa terkecuali.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, mengungkapkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Penyidik Tipikor Polres Tomohon tengah mendalami setiap bukti dan saksi yang ada. Setelah Pilkada selesai, kami akan lebih serius menangani kasus ini,” ungkap Iptu Stefi Sumolang, menegaskan.

Penyelidikan lebih lanjut terhadap proyek ini diharapkan tidak hanya untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi semacam ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia harus dimaknai dengan serius oleh seluruh pihak, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi di level pemerintahan daerah.

Masyarakat Tomohon berharap agar penegakan hukum berjalan dengan tegas, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta menciptakan keadilan bagi seluruh warga.

[**/ARP]