MANADO– Polemik terkait pemasangan selang (Nasogastric Tube/NGT) di hidung almarhumah Meiske Mumu tanpa persetujuan keluarga di RSUD ODSK, Manado, terus memicu perhatian publik.

Kasus ini kini memasuki babak baru dengan gugatan perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Nancy Sampelan, SH, anak almarhumah, mengungkapkan bahwa keluarganya menolak upaya damai yang diajukan pihak rumah sakit.

“Kami tetap berhak mencari keadilan melalui jalur hukum.

Kejadian seperti ini tidak boleh terulang pada pasien lain,” tegas Nancy saat ditemui di Mapolda Sulut, Senin (9/12/2024).

Peristiwa ini bermula pada 30 Maret 2024, ketika almarhumah Meiske Mumu dirawat di RSUD ODSK.

Nancy mengungkapkan beberapa kejanggalan selama perawatan, antara lain:


Pada hari ketiga perawatan, dokter (tergugat 1) memasang selang NGT tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan keluarga atau menjelaskan tujuan tindakan tersebut.