“Kami tidak pernah membahas perdamaian, apalagi menandatangani surat tersebut.
Kami juga menolak amplop uang yang mereka bawa,” ungkap Nancy.
Isi surat perdamaian itu, menurut Nancy, menyebutkan bahwa pihak keluarga sepakat menyelesaikan masalah melalui mediasi.
Namun, surat itu dinilai hanya upaya pihak rumah sakit untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Aktivis, Arthur Mumu, mengecam tindakan pihak rumah sakit yang dianggap melanggar prinsip informed consent.
“Hak pasien dan keluarga untuk mendapatkan informasi lengkap sebelum tindakan medis adalah hal mendasar.
Halaman