Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi rumah sakit untuk mematuhi prosedur hukum,” ujar Arthur.
Dia menambahkan bahwa dalam kasus dugaan malpraktik, proses mediasi memang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
Namun, mediasi harus dilakukan dengan itikad baik dari kedua belah pihak, tanpa ada unsur paksaan,” jelas Arthur Mumu.
Gugatan perdata yang diajukan keluarga almarhumah saat ini tengah menunggu putusan sidang di PN Manado.
Keluarga berharap keputusan pengadilan dapat memberikan keadilan, serta menjadi peringatan keras bagi tenaga medis agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.
[**/ARP]