MANADO|ProNews.id- Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara dan jajarannya mengikuti Rapat Pembahasan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi bersama para Kepala Satuan Kerja (Satker) Keimigrasian, Jumat (04/08) tadi di Manado.

Disebutkan melalui website dan akun facebook Kanwil Kemenkumham Prov. Sulut, pembentukan Desa Binaan Imigrasi adalah salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.

Melalui program ini, para Satker Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut, akan melakukan penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum, terkait permasalahan keimigrasian, khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan antar negara lainnya.

Adapun fokus program Desa Binaan Imigrasi, adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesua (PMI) Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI;

Dalam rapat ini disepakati beberapa hal terkait waktu pelaksanaan kegiatan, kriteria penentuan Desa Binaan, serta bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan seperti koordinasi dan edukasi kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang terkait.

[*/Rev]