MANADO|ProNews.id- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara, H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I menggelar rapat bersama stakeholder baik internal maupun eksternal untuk menggalang dukungan terhadap inovasi kepemimpinan berupa proyek perubahan dengan tema Standarisasi Biaya Lokal Penyelenggaran Ibadah Haji Melalui Peraturan Daerah (Perda) di Sulut, Selasa (15/08) di Wisma Haji Manado.
Dilansir dari situs http://sulut.kemenag.go.id, Kakanwil selaku Project Leader Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, mengungkapkan bahwa proyek perubahan yang diangkat oni, merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan perhatian pemerintah bagi jamaah haji dalam hal ini menyangkut biaya lokal jamaah haji.
“Amanat undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, jelas menegaskan bahwa biaya lokal jamaah haji ditanggung oleh pemerintah daerah, baik dari kabupaten/kota ke provinsi dan dari ibu kota provinsi ke embarkasi,” ungkapnya saat memimpin rapat, didampingi Ketua Tim Efektif, Basri Saenong dan seluruh anggota tim.
Jadi, lanjut dia, inovasi kepemimpinan berupa proyek perubahan ini tidak hanya untuk kepentingan PKN II.
“Tetapi, lebih jauh demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat dalam hal ini jamaah haji di Sulawesi Utara,” sambung Sarbin.
Oleh karena itu, mantan Kakanwil Kemenag Maluku Utara ini meminta dukungan semua stakeholder baik internal maupun eksternal demi terbentuk Perda tentang Standarisasi Biaya Lokal Haji di Sulawesi Utara, sebagai bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat beragama.
“Saya minta dukungan kepada bapak dan ibu sekalian untuk niat dan terobosan yang baik ini, semoga bisa tercapai sesuai tujuan demi pelayanan kepada jamaah haji kita,” pungkas Sehe dalam rapat yang dihadiri para Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten/Kota.
(*/Rev)