Setelah menerima laporan dengan nomor LP: B/553/XII/SPKT/POLRES MINAHASA, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Chris Frans bergerak cepat.
Pada Senin, 31 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini berada di tangan penyidik,” tambah Kasie Humas.
Kasie Humas Iptu Maikel Siwu mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras, terutama saat menghadiri acara yang melibatkan banyak orang.
“Pengaruh alkohol sering menjadi pemicu tindakan kekerasan.
Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bersosialisasi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya pengaruh alkohol yang dapat memicu tindakan kekerasan.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara korban masih dalam perawatan intensif akibat luka-lukanya.
[**/ARP]