Berbeda dengan YLM-DRK, pasangan nomor urut satu, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot (SUPER), menolak hasil Pilkada tersebut.
Mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.
Tidak hanya di Minahasa, Pilkada 2024 di sejumlah daerah Sulawesi Utara juga berujung sengketa.
Menurut Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, setidaknya ada 10 kabupaten/kota yang telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Daerah-daerah tersebut meliputi:
- Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
- Tomohon
- Manado
- Bolaang Mongondow (Bolmong)
- Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
- Minahasa
- Minahasa Utara (Minut)
- Minahasa Tenggara (Mitra)
- Minahasa Selatan (Minsel)
- Kepulauan Talaud
“Sengketa hasil ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang terjadi di daerah.
Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan adil,” ujar Tinangon dalam acara Media Gathering di Kantor KPU Sulut, Senin (9/12/2024).
Gugatan yang diajukan SUPER ke MK akan menjadi ujian terakhir untuk menentukan keabsahan hasil Pilkada Minahasa 2024.
Proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu, dan keputusan dari MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.
[**/ARP]