JABAR- Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap bandar judi online jaringan internasional dengan omzet mencapai Rp365 miliar. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan tersangka berinisial TCA.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa tersangka TCA menggunakan lima rekening untuk mengoperasionalkan uang hasil judi online tersebut. TCA sendiri diketahui merupakan warga Kabupaten Ciamis.
“Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni,” ujar Kabid Humas di Bandung, pada Kamis (27/6), belum lama ini.
Kasus ini terungkap setelah patroli siber mencurigai beberapa nomor rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online.
“Dalam proses penyelidikan, kami telah memeriksa sekitar 11 saksi, termasuk ahli. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima buah handphone, 216 buku tabungan, satu koper berwarna biru, dan sembilan situs yang terindikasi sebagai platform judi online,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam rekening tersebut. Hal ini karena sembilan situs judi online yang dioperasikan oleh TCA berpotensi menghasilkan omzet yang lebih besar.
Atas perbuatannya, TCA dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik.
[**/arp]