LAMPUNG- Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penjualan oli palsu yang menggunakan merek milik PT ASTRA Honda Motor (AHM MPX).

Kombes Pol. Dony Arief, Dirreskrimsus Polda Lampung, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan memproduksi dan memperjualbelikan oli tanpa izin resmi dari PT Astra Honda Motor.

“Penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9645 DA, yang mengangkut 300 dus oli dari Tangerang, Banten untuk diedarkan di wilayah Lampung,” ujar Kombes Pol. Dony.

Dari keterangan sopir dan kernet truk, mereka mengaku sedang menunggu instruksi dari HT (59), warga Jakarta, yang merupakan pemilik barang tersebut, untuk melanjutkan pengiriman.

“Penyidik kemudian melakukan pengembangan di wilayah Tangerang dan menemukan lokasi produksi oli palsu dengan tujuh orang pekerja yang sedang membersihkan sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu menggunakan dua unit kendaraan Grand Max,” jelas Kombes Pol. Dony.

Akibat perbuatannya, HT dijerat Pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. HT terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

[**/VOC]