PRONEWS, MALUKU TENGAH – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua anak di bawah umur di Diamond Billiard & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan tiga tersangka berinisial RAR (23), AW (36), dan BI (40), yang diduga sebagai pengelola dan pihak bertanggung jawab di tempat hiburan malam tersebut.
Awal Penyelidikan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim Unit Resmob Ditreskrimum diberangkatkan dari Kota Ambon menuju Kabupaten Maluku Tengah.
“Setibanya di lokasi, anggota Resmob melakukan penyelidikan terhadap Diamond Billiard & Karaoke yang diduga menjadi tempat mempekerjakan anak di bawah umur,” ungkap Kombes Pol. Areis Aminnulla, Jumat (10/1/2025).
Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan dua korban anak di bawah umur, masing-masing berinisial DIP (15) dan MR (16), yang diduga diperkerjakan secara ilegal di tempat hiburan tersebut.
“Tim Resmob mengamankan dua korban serta tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik, penanggung jawab, dan perekrut korban,” jelasnya.
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Kabid Humas menambahkan bahwa dua korban dan tiga tersangka kini telah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan, dan kasus TPPO ini terus didalami guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Pol. Areis Aminnulla.
Langkah Tegas Polda Maluku
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam memberantas perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran hukum yang merugikan hak asasi manusia, terutama anak-anak.
[**/ML]