JAKARTA- Polda Metro Jaya telah mengambil alih seluruh laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong. Langkah ini dilakukan untuk memusatkan penanganan perkara yang sebelumnya tersebar di berbagai daerah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah untuk proses pengambilalihan penanganan perkara tersebut.

Diketahui, laporan terhadap Pendeta Gilbert tidak hanya diterima oleh Polda Metro Jaya, tetapi juga oleh kepolisian di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan.

“Pendeta G (Gilbert) masih dalam proses pengumpulan laporan karena ada beberapa laporan di berbagai daerah, termasuk di Sumsel dan Sulsel,” ujar Kombes. Pol. Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7), belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa seluruh laporan polisi (LP) akan dikumpulkan menjadi satu dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya penanganan perkara akan sepenuhnya berada di bawah kendali Polda Metro Jaya.

“Berkas laporan yang diterima di Sulsel juga akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Kabid Humas menambahkan, langkah penyidik selanjutnya adalah mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.

[**/ML]