JAKARTA|PRONEWS – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap situs pendaftaran pesta seks tukar pasangan yang beroperasi di Jakarta dan Bali. Situs tersebut diketahui memiliki jumlah anggota mencapai 17.732 orang, termasuk Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Subdirektorat 4 Direktorat Reserse Siber, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyatakan bahwa situs ini digunakan untuk mengorganisir komunitas pesta seks yang melibatkan banyak orang.
“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” ujar AKBP Herman pada Jumat (10/1/2025).
Pesta Seks Digelar 10 Kali di Bali dan Jakarta
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa pesta seks tukar pasangan ini telah dilakukan sebanyak 10 kali di beberapa vila dan hotel di Jakarta serta Bali.
Menurutnya, pendaftaran menjadi anggota situs tersebut tidak dipungut biaya, tetapi digunakan sebagai sarana untuk bertemu dan melakukan kegiatan bertukar pasangan.
“Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, situs ini dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” kata Kombes Pol. Roberto.
Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka utama, yakni IG (39) dan KS (39).
Keduanya diduga menjadi pengelola situs tersebut dan bertanggung jawab atas operasional komunitas pesta seks.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Mereka juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Berikut pasal-pasal yang disangkakan: Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 7 Jo Pasal 33, dan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Aktivitas ilegal seperti pesta seks tukar pasangan tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral masyarakat Indonesia.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan situs atau aktivitas serupa, demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap aktivitas ilegal lainnya.
[**/GR]