JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang tersandung dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak dihentikan.
Menurut Ipda Mansyur, Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, meskipun gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Firli dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh pengadilan, hal tersebut tidak berarti kasusnya dihentikan.
Keputusan NO, yang berarti gugatan tidak dapat diterima, bukanlah keputusan penolakan terhadap substansi perkara, melainkan sebuah keputusan yang mengacu pada prosedur hukum yang belum dapat dibuktikan secara formil oleh pemohon.
Mansyur menjelaskan bahwa proses praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiil, dan karena itu, kasus ini tetap bisa dilanjutkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), LP3HI, dan KEMAKI, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan lebih lanjut.
Dia juga menambahkan bahwa meskipun tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, Kejaksaan telah memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara tersebut (P19).
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan, dengan alasan bahwa substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Namun, pihak kepolisian dan Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut untuk memberikan kepastian hukum.
[**/ML]