KENDARI- Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan internasional dengan menangkap lima kurir narkoba dari Juni hingga Agustus 2024.

Kelima tersangka, PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20), diduga terlibat dalam pengedaran sabu dan ganja.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,9 kg dan ganja 2,64 gram.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, mengungkapkan bahwa PR, SI, TR, dan AJ berperan sebagai kurir lintas provinsi, sedangkan ZG diduga terlibat dalam jaringan internasional dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kendari.

“Nilai kerugian negara dari narkotika ini mencapai sekitar Rp8,3 miliar.

Operasi ini telah menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Irjen Pol Dwi Irianto, Kamis (29/8/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, menegaskan komitmen untuk terus memberantas narkoba.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

[**/VOC]