MINSEL- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran obat bebas terbatas tanpa izin edar, jenis Neomethor, di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Dalam operasi ini, ribuan butir obat yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Minsel, Iptu Ferry A. Indrajaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat terkait peredaran obat tanpa izin di salah satu desa di Kecamatan Modoinding.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.200 butir obat Neomethor yang diduga kuat hendak diedarkan tanpa izin,” ujar Iptu Ferry.

Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap seorang warga berinisial CM, 28 tahun, yang diduga sebagai pemilik dan pengedar obat tersebut.

“CM kami amankan karena diduga menguasai dan memiliki obat-obatan ini tanpa memiliki izin atau persyaratan resmi untuk mengedarkannya,” tambah Iptu Ferry.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Minsel. Gelar perkara telah dilakukan dan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat tanpa izin yang ada di wilayah tersebut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Minsel dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, sekaligus mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam pengedaran sediaan farmasi yang tidak sesuai aturan.

[**/GR]