JAKARTA– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan tembakau sintetis di sebuah cluster perumahan mewah di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 September 2024.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tersangka OS (29), sementara dua pelaku lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menyewa rumah di kawasan elit untuk dijadikan laboratorium rahasia.

“Kami berhasil menangkap OS yang tengah memproduksi tembakau sintetis, dikenal dengan nama tembakau gorilla.

Dari lokasi, kami menemukan berbagai alat produksi dan bahan kimia berbahaya,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers pada 24 September 2024.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di Kalideres, Jakarta Barat. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, dengan barang bukti sebanyak 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, serta bahan baku prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca dan narkotika jenis sabu.

Tersangka OS mengaku bekerja atas perintah VG dan diiming-imingi bayaran Rp50 juta, namun hanya menerima Rp22,5 juta. Barang bukti lain yang diamankan meliputi daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital.

Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari ancaman narkotika. Tersangka OS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pihak kepolisian masih memburu VG dan BI yang kini menjadi buronan.

[**/ARP]