SUMBAR- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut).
Penyidik menyita 48 kg ganja dari lokasi penangkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024, dini hari.
“Barang bukti berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi pada Rabu,” jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau – Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Di lokasi pertama, petugas menangkap dua pelaku, yakni FH (28) dan MH (38).
“Dari sanalah kami mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi 40 paket besar yang diduga kuat sebagai ganja kering,” ujarnya.
Di lokasi kedua, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni G (41) dan K (41), warga Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut. Dari tangan pelaku, ditemukan delapan paket besar serta satu paket sedang yang diduga narkotika jenis ganja sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya terhadap jaringan narkoba Panyabungan.
Penyidik kemudian mendapat informasi adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan diedarkan ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya.
Tim penyidik kemudian melakukan pengamatan di sekitar perbatasan Sumbar dan Sumut.
Akhirnya, tim dibagi menjadi dua titik, yaitu Sumut-Sumbar via Rao Pasaman dan perbatasan Sumut-Sumbar via Silaping Pasaman Barat.
Pada Rabu dini hari, terpantau mobil Toyota Innova berwarna hitam memasuki wilayah Pasaman melalui Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan menuju Padang.
Akhirnya, dua pelaku yaitu FH dan MH berhasil dibekuk petugas beserta 40 paket ganja.
Selang beberapa waktu kemudian, di lokasi kedua, polisi melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai dua laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja. Keduanya pun langsung ditangkap, dan didapati narkoba jenis ganja lainnya sebagai barang bukti.
[**/IND]
- Bahaya Narkoba
- Barang bukti Narkoba berupa ganja kering berhasil disita
- Barang bukti Narkoba berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi
- Direktorat
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar)
- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa
- Dirresnarkoba mengungkapkan bahwa tas berisi 45 kg sabu diangkut menggunakan mobil oleh AS
- Dittipidnarkoba
- DPO Narkoba
- Ganja
- Jual Beli Narkoba
- Kampung Bebas Narkoba
- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto berpesan kepada warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba
- Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Bastari
- Kasat Reskrim
- Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa
- Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso
- Kasatresnarkoba
- Kasatresnarkoba Kompol May Diana Sitepu
- Kasus Narkoba di Boltim: Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan
- Narkoba jenis ganja
- Penyidik menyita 48 kg Narkoba jenis ganja dari lokasi penangkapan
- Polisi Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja Jaringan Panyabungan
- Satreskrim
- Satresnarkoba
- Sumatera
- Sumatera Barat (Sumbar)
- Sumatera Utara (Sumut)
- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan