MANADO|ProNews.id– Kanit Reskrim Polsek Bunaken Aipda Fenly Kaeng bersama anggota Piket SPK menyelesaikan kasus penganiayaan warga secara damai, Senin (6/11/2023) malam.
Tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan oleh pria FL (18) terhadap pria HT (31) di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, pada hari Senin (6/11/2023) dini hari.
Dalam kasus tersebut, pelaku bersama korban diundang ke Polsek Bunaken, kemudian dilakukan mediasi oleh petugas. “Pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Dan korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan tidak berniat melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak lain. “Kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan bersama serta menandatangani dokumen tersebut. Kesepakatan ini menandai penyelesaian damai dan menutup permasalahan penganiayaan tersebut,” singkatnya.
[**/arp]