MANADO|PRONEWS NUSANTARA– Personel Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang ayah yang diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 11 tahun secara berulang, sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Peristiwa tersebut kata Kapolsek Beo Iptu Peter Nender, terjadi di Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud, yang dilaporkan oleh ibu korban.

“Setelah menerima laporan, pelaku yaitu pria berinisial FT (36) langsung diamankan pada hari Rabu (29/5/2024) dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Beo,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi terungkap, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, di dalam kamar saat sepi dan saat korban sedang tertidur.

“Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” pungkas Kapolsek.


[**/IND]