MANADO|PRONEWSNUSANTARA– Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Dalam operasi yang digelar pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 Wita, personel mengamankan seorang pria berinisial IP (35). Warga Kelurahan Ternate Baru ini ditangkap di lokasi transaksi di Kelurahan Singkil I.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2000 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y dan sebuah ponsel merk Vivo berwarna hitam,” jelas Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IP yang sedang membawa barang bukti,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, IP mengakui bahwa obat keras tersebut akan dijual seharga Rp. 400.000 per 100 tablet.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang,” pungkas Kasat.
[**/IND]
- . polda sulut
- Bahaya Narkoba
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut
- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa
- Dittipidnarkoba
- DPO Narkoba
- Kampung Bebas Narkoba
- Kapolda
- Kapolres
- Kasat Resnarkoba Polres Tomohon
- Kasatreskrim
- Kasatresnarkoba Kompol May Diana Sitepu
- manado
- Narkoba
- Opsnal Satresnarkoba
- Polresta
- Resnarkoba
- satgas narkoba
- Satreskrim
- Satresnarkoba
- Satresnarkoba Bolaang Mongondow
- Satresnarkoba Bolmong
- Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan
- Satresnarkoba Polresta Manado
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud
- Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut
- Tim Opsnal Satresnarkoba
- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung
- Wakapolda Sulut
- Wakapolres