MANADO- Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap AP (45), seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin, di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada hari Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 12.45 Wita.

Penangkapan terhadap AP berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran obat keras. Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan, “Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan mengenai aktivitas AP yang diduga mengedarkan Trihexyphenidyl.”

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar AP, tim Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menemukan dan menyita 2.100 butir obat keras tersebut. Selain obat, barang bukti lain yang diamankan termasuk uang tunai sebesar Rp. 400.000 dan satu unit ponsel merk Xiaomi berwarna gold.

AKP Hilman Muthalib menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat. “Kami akan terus berupaya keras dalam mengatasi peredaran obat-obatan ilegal ini untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal sebagai bentuk dukungan dalam menjaga keamanan dan kesehatan di lingkungan sekitar. Penangkapan ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah peredaran obat terlarang dan berkomitmen untuk memastikan keamanan komunitas.

[**/ARP]