BITUNG|SULUT- Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap tersangka pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga berinisial DP.
Tersangka, EM (24), ditangkap di Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, pada Jumat (5/7/2024) pukul 20.00 WITA.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, pukul 19.30 WITA.
Kejadian bermula saat pelaku bersama teman-temannya sedang duduk sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
“Saat pelaku dan rekan-rekannya sedang duduk mengonsumsi minuman beralkohol, tiba-tiba datang korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mencabut pisau penikam, kemudian menghampiri tersangka dan melayangkan pisau ke arah tersangka,” terang Iptu Abd Natip Anggai.
Melihat ancaman tersebut, tersangka langsung mengambil kursi plastik untuk menangkis tebasan korban.
Tak lama kemudian, tersangka berlari masuk ke dalam rumah rekannya untuk mengambil sebuah parang di dapur, yang akhirnya menyebabkan saling serang antara keduanya.
“Korban mengalami luka di bagian kepala sehingga membuatnya sempoyongan dan langsung berlari untuk menyelamatkan diri,” tambahnya.
Tersangka sempat membuang barang bukti berupa parang miliknya di sebuah hutan. Keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Bitung.
“Barang bukti parang masih dalam pencarian Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku pengeroyokan lainnya juga masih dalam pengembangan Tim Resmob Polres Bitung,” ungkapnya.
Diketahui, korban adalah residivis kasus pembunuhan di Kota Manado yang belum lama keluar dari Lapas Tuminting.
[**/ARP]