Tetapi, tanpa seizin peserta, tersangka menjual atau menyebarkan video pesta seks tersebut,” jelas Kombes Pol Ade Ary.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan semacam ini melanggar hukum dan merusak moral masyarakat.

Kasus ini mencuat karena adanya distribusi dokumen elektronik yang mengandung konten ajakan tidak senonoh.

Tindakan tegas dilakukan tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap jaringan yang terlibat dalam pendistribusian konten ilegal tersebut.

Ade Ary juga menambahkan, pihaknya terus mengawasi dan menindak segala bentuk penyimpangan yang tersebar di dunia maya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa atau merasa menjadi korban,” ujarnya.

IG dan KS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP yang mengatur tentang perbuatan asusila.

Ancaman hukuman bagi keduanya tidak hanya denda, tetapi juga hukuman penjara yang berat.

“Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan sejauh mana aktivitas ini melibatkan pihak lain, serta berapa banyak korban yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Ade Ary.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap ajakan yang beredar melalui media sosial atau situs daring.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergoda oleh tawaran yang mencurigakan, terutama yang melibatkan aktivitas ilegal atau merusak norma sosial.

[**/ARP]