BITUNG|SULUT- Satuan Reskrim Polres Bitung berhasil mengungkap kasus judi online pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 Wita. Seorang pelaku berinisial HS (40) ditangkap di Kelurahan Bitung Barat I, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

“Kami menangkap satu pelaku di Kelurahan Bitung Barat I, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial HS, berusia 40 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan judi online di Kampung Candi, Bitung Barat I. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang memasang nomor togel menggunakan handphone miliknya.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan kegiatan judi online togel selama sekitar satu bulan. Pelaku membuka situs judi menggunakan handphone Realme C55 dengan nama akun KOTA01, dan melakukan deposit melalui dana. Pelaku juga menerima pemasangan nomor togel dari orang-orang di sekitar tempat tinggalnya,” jelas Kasi Humas.

Dari aktivitas tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari setiap orang yang memenangkan nomor yang dipasang.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Iptu Abd Natip Anggai.

[**/arp]