MANADO— Polres Kotamobagu mengamankan lima terduga pelaku judi online jenis sabung ayam, di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Jumat (9/8/2024) malam.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga masyarakat yang resah karena adanya praktek judi online di wilayah tersebut.

Para terduga pelaku yang diamankan yakni, RS (46), SW (53), FP (47), RP (30), dan RM (54), semuanya warga Kelurahan Kotamobagu.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan di lokasi kejadian yaitu, 2 buah handphone, 1 buah laptop, dan 1 buah televisi. Peralatan ini diduga digunakan untuk mengakses situs judi online dan memantau pertandingan sabung ayam, selanjutnya para terduga pelaku melakukan taruhan dengan sejumlah uang.

Sementara itu Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Dewa Adnyana, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan perjudian jenis apapun,” singkatnya.

[**/IND]