YOGYAKARTA – Polres Kulon Progo berhasil meringkus seorang pelaku terkait kasus penyelundupan 80.000 Benih Bening Lobster (BBL) ilegal senilai Rp 1,6 miliar melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

Pelaku, pria asal Bali, berperan sebagai kurir dalam upaya penyelundupan tersebut.

Pelaku berinisial DW (43), warga Buleleng, Bali, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo di wilayah Denpasar, Bali. “Untuk tersangka sudah ditahan.

Sebelumnya, tersangka DW yang beralamat di Buleleng ini berhasil ditangkap di Denpasar, Bali,” ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (2/7/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2.000 ekor lobster yang telah diawetkan. Namun, 80.000 benih bening lobster lainnya telah dilepaskan kembali ke habitatnya di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.

“Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya,” tambah Kapolres.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima dua petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di YIA dari petugas keamanan bandara (AVSEC) mengenai dua koper mencurigakan.

Berdasarkan pemeriksaan X-Ray, koper tersebut diduga berisi benih bening lobster (BBL). Petugas Balai Karantina kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan AVSEC untuk membuka koper tersebut dan menemukan 80.000 ekor BBL di dalamnya.

Kapolres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan penyelundupan dan penangkapan benih bening lobster, mengingat tindakan tersebut ilegal dan merusak ekosistem.

“Kepada masyarakat diimbau untuk terlibat dalam pencegahan penyelundupan dan penangkapan benih bening lobster,” tegasnya.

Tersangka DW dikenai beberapa pasal, yaitu Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

[**/ML]