PRONEWS, MINAHASA- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik yang terjadi pada 9 September 2024 di Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur.
Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Chris Frans berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan laporan kepolisian yang tercatat dalam Nomor LP: B/397IX/ SPKT/POLRES MINAHASA, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah: JK alias Joel (21), warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur dan RW alias Rian (24), warga Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara.
Sedangkan, korban dalam kasus ini adalah VM (17), seorang remaja asal Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam, 9 September 2024, sekitar pukul 23:00 WITA, di depan Toko Mister DIY, Kelurahan Taler.
Saat itu, korban bersama temannya berada di lokasi tersebut, ketika tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri mereka.
Dua pelaku, Joel dan Rian, turun dari motor dan mencari korban yang kemudian mencoba melarikan diri.