Dalam pernyataannya, Ketum LI-TPK ini juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan segala bentuk dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan memastikan keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan dan adil.
Oleh karena itu, LITPK bersikap optimis bahwa penanganan dugaan Tipikor ini oleh Polres Minahasa akan dilakukan dengan serius dan objektif, tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang terkait.
Ditambahkan Bambang LI-TPK bahwa pihak yang bertanggung jawab akan bertanggung jawab secara hukum atas segala pelanggaran yang terjadi dalam proyek pembangunan gedung kantor permanen tersebut.
Sejak dilaporkan ke Polres pada 6 Oktober 2023 Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung sebelumnya menyampaikan posisi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (5/12), sampai berita ini diturunkan AKP Jesly Hinonaung belum menjawab konfirmasi media ini.
[**/arp]