MINAHASA|ProNews- Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Seska Ruth Gerungan (54) warga Kelurahan Tounsaru, Kecamatan Tondano Selatan, yang terjadi pada 24 Oktober 2023 tepatnya di Kelurahan Wawalintouan, Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, hingga saat ini belum menemui titik terang.

Meski terlapor, Joli Kilapong,warga Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat ini, telah dilaporkan dan ditahan selama sehari, namun anehnya saat ini pria tersebut masih berstatus bebas.

Seska Ruth Gerungan, yang merupakan saksi pelapor dalam kasus ini mengaku kecewa atas perlakuan pihak kepolisian yang dinilainya tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Saat dilaporkan, terduga pelaku Joli Kilapong ini, sempat ditahan selama 1 x 24 jam.

Namun kemudian dibebaskan karena tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan terhadap terduga pelaku, “kata Seska Ruth Gerungan, selaku saksi pelapor, Senin (29/1/2024).

Padahal, Seska Ruth Gerungan, selaku korban pelapor, dalam laporannya sudah terdapat bukti-bukti kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, termasuk juga hasil visum yang dikantongi penyidik.

“Namun anehnya hingga saat ini, terduga pelaku masih bebas dan tidak ada tindakan hukum yang dilakukan, ucapnya.

Karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus ini, Seska Ruth Gerungan selaku saksi korban berencana akan mengadukan pihak penyidik ke Propam Polda Sulawesi Utara.