Korban dan keluarganya berharap, pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus penganiayaan terhadap Seska Ruth Gerungan di SDN 4 Tondano ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan professional dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Terkait kasus ini, Pengacara, DR Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn mengatakan, “Semua korban perlu mendapat perlindungan dan keadilan dari hukum, dan pelaku kekerasan perlu diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika merujuk pada Pasal 185 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Akan tetapi, Pasal 185 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya, terang Advokat, DR Santrawan Paparang, yang juga diketahui adalah kuasa hukum dari Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Dikatakan DR Santrawan Paparang, ketika korban telah melakukan visum, artinya terdapat alat bukti lain berupa surat, yaitu visum et repertum yang dapat memperkuat keterangan saksi korban.