Dengan demikian dijelaskan DR Santrawan Paparang, alat bukti yang dibutuhkan sudah cukup untuk dijadikan dasar bagi pihak kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain untuk mengungkap peristiwa penganiyaan ini,” jelas DR Santrawan Paparang.

Lebih lanjut DR Santrawan Paparang mengingatkan, Penyidik  jangan berspekulasi terlalau dini. “Apa lagi ada laporan saksi korban yang dikuatkan dengan bukti visum.

“Jangan karena beralasan tidak ada saksi sehingga kasus ini sulit di ungkap, padahal sudah ada saksi korban yang dikuatkan dengan visum et repertum yang dapat memperkuat keterangan saksi korban tersebut,” ucap DR Santrawan Paparang.

“Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan memuaskan, ujar Pengacara senior ini.

Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh saksi korban pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira pukul 15.45 wita  di SPKT Polres Minahasa, dengan Nomor LP/B/570/X/2023/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.