Berdasarkan laporan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di tepatnya di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Tondano, di Kelurahan Wawalintouan, Lingk IV, Kecamatan Tondano Barat.
Dalam laporan saksi korban menjelaskan Terlapor Joli Kilapong dilaporkan diduga telah menganiaya korban dengan cara menyeret dan mendorong Korban sampai terbentur ke pintu.
Sehingga Korban mengalami Lebam dan luka Goresan di Pundak dan lengan bagian atas sebelah Kiri.
Karena tidak terima dengan tindakan pelapor, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Minahasa.
“Pelapor dalam laporannya meminta agar kejadian tersebut dapat di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Sementara itu Kapolres Minahasa AKBP Sophian, melalui IPDA Valentino Seke, saat Dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan lebih lanjut.
[**/arp]