PRONEWS, Minahasa Tenggara- Klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara yang menyatakan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan sengketa telah lama ditutup, menuai kritik keras.
Salah satu penerima kuasa pihak penggugat yang enggan disebutkan namanya menuding pernyataan tersebut sebagai upaya pembodohan publik.
“Jika sudah ditutup lama, kenapa hingga hari ini (28/12/2024) masih terlihat tiga alat berat jenis ekskavator beroperasi di lokasi tersebut? Selain itu, tidak ada garis polisi (police line) di lokasi.
Bahkan, dari tanggal 21-24 Desember 2024 di rumah Yobel Lengkey (terduga pelaku), terlihat aktivitas pembakaran material emas yang diduga berasal dari lokasi sengketa,” ungkap sumber tersebut.
Sumber tersebut mendesak Polres Minahasa Tenggara untuk serius menangani kasus ini. Ia meminta agar garis polisi segera dipasang di lokasi sengketa guna mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut.
“Jangan sampai ada oknum polisi yang masih terafiliasi dengan Yobel Cs tanpa sepengetahuan Kapolres dan Kasat Reskrim,” tegasnya.
Lokasi sengketa berada di Perkebunan Tumalinting, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Lahan tersebut tengah menjadi objek sengketa antara Aneke Randang dan Yobel Lengkey dan saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Yobel Lengkey Cs diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di lahan tersebut, meskipun lokasi itu telah diberi garis polisi sebelumnya.
Hal ini memicu dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH), mengingat keberanian Yobel Cs untuk terus beroperasi tanpa hambatan.
“Kecurigaan masyarakat semakin kuat ketika properti milik Polres Minahasa Tenggara seperti baliho dan garis polisi terlihat di lokasi, namun aktivitas penambangan masih berlangsung,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara telah memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 27 Desember 2024, berjanji akan segera memasang garis polisi di lokasi sengketa.
Ia juga menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak akan dibuka kembali hingga ada putusan kasasi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, aktivitas di lokasi sengketa masih berlangsung.
[**/WIND]
Penegakan hukum yang transparan sangat dibutuhkan untuk menghilangkan keraguan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum.
Apakah kasus ini akan menjadi cerminan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum atau justru menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.
[**/WIND]