Laporan Polisi: LP/B/15/IV/2024/SPKT.Sek Romboken/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara Pada 1 April 2024, pelaku AU (20 tahun) dan rekannya SN (20 tahun) melakukan pencurian elektronik di Desa Leleko, Kecamatan Romboken.
Mereka mencuri lima unit handphone saat penghuni rumah tertidur. Pada 29 Juni 2024, Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku di Kota Bitung, menyita barang bukti termasuk satu unit iPhone XR dan satu unit Oppo A9 2020. Kerugian ditaksir mencapai Rp 18.600.000.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Rinegetan