Laporan Polisi: LP/B/198/V/2024 /SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada 19 April 2024, pelaku SET (19 tahun) mencuri sepeda motor dari sebuah bengkel rumah di Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat. Polisi menangkap pelaku pada 2 Mei 2024 di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya.
Kerugian mencapai Rp 8.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Tounkuramber