Laporan Polisi: LP/B/232/V/2024 /SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada 8 Mei 2024, tiga pelaku dari Koya mencuri sepeda motor di Tounkuramber. Polisi menangkap mereka pada 26 Mei 2024 di Kecamatan Lembaan Timur.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Desa Ampreng