Laporan Polisi: LP/B/276/VI/ 2024 /SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada 26 Juni 2024, pelaku PTL dan EG mencuri sepeda motor di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat.

Mereka menggunakan mobil Gran Max yang disewa untuk membawa hasil curian. Polisi menangkap EG pada 7 Juli 2024, diikuti PTL sehari kemudian.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Minahasa menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan sepeda motor dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan.

Hindarilah hal-hal yang dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” ujar Kapolres Minahasa.

Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan kerjasama antara polisi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Minahasa.

[**/ARP]