MINAHASA- Polres Minahasa saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan anggaran studi banding Hukum Tua (Kepala Desa) periode 2023-2024.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dari masyarakat dan penggiat anti-korupsi di Sulawesi Utara, menyusul dugaan serupa yang terjadi pada tahun 2022.

Pada Agustus 2022, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan studi banding yang melibatkan 227 Hukum Tua.

Agenda tersebut terbagi dalam dua kloter dengan tujuan ke Bali, Jawa Timur, Surabaya, dan Yogyakarta.

Meski diklaim sebagai studi banding pembangunan wisata, kegiatan ini disinyalir sarat penyimpangan.

Anggaran yang digunakan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar, dengan kontribusi setiap desa sebesar Rp 9 juta.

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya media ini, total anggaran yang tercatat mencapai Rp 2.043.000.000.