Namun, muncul kecurigaan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan yang sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, membenarkan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
Sejumlah Hukum Tua telah diperiksa secara intensif untuk mengungkap indikasi penyimpangan anggaran.
“Jika ditemukan adanya penyelewengan, kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara adil,” tegas AKP Edi Susanto.
Langkah tegas Polres Minahasa ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis anti-korupsi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Mereka menilai tindakan ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Asta Cita.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena besarnya anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga karena potensi berulangnya praktik serupa di tahun-tahun mendatang jika tidak ditindak serius.