Diharapkan, langkah ini akan memberikan efek jera bagi para pejabat desa serta mendorong pengelolaan anggaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Polres Minahasa diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan membuka seluruh fakta terkait penggunaan anggaran studi banding tersebut, baik pada periode 2022 maupun 2023-2024.
[**/ARP]