MINAHASA|SULUT- Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali berhasil mengungkap kasus judi online (Judol) beromset jutaan rupiah di wilayah Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel. Dalam operasi ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan dua orang tersangka, yaitu perempuan berinisial LT (54) dan laki-laki berinisial BM (26).
Kapolres Minsel, AKBP Feri R. Sitorus, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi togel online ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi togel online ini, kami pun langsung bergerak cepat melakukan upaya pengembangan berupa penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti pada Selasa malam (25/6/2024) di salah satu desa wilayah Kecamatan Tenga,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain 4 buah handphone, buku rekapan nomor pasangan togel online, buku syair mimpi, alat tulis, wadah plastik, serta uang tunai sebesar Rp. 2.530.000.
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Ahmad A.A. Pratama, menambahkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan.
“Untuk kedua tersangka bersama dengan barang bukti saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Minsel.
[**/ARP]